Perjanjian Layanan
Isi:
Ketentuan Umum dan Subjek Perjanjian
Istilah dan Definisi
Komunikasi dan Penyampaian Informasi
Ketentuan penggunaan layanan Bric
Klaim dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang Mengatur
Force Majeure
Tanggung Jawab Para Pihak
Jangka Waktu dan Pengakhiran Perjanjian
Ketentuan Akhir
Daftar Negara di mana Bric Trade Tidak Melakukan Bisnis
1.1Perjanjian Layanan ini dibuat oleh Aplikasi Bric Trade (selanjutnya – Bric Trade), dan orang pribadi yang mengisi formulir pendaftaran di situs web Bric Trade atau di platform trading dan menerima syarat Perjanjian Layanan ini serta lampirannya pada saat pendaftaran (selanjutnya – Klien).
1.2Perjanjian ini merupakan undangan untuk membuat penawaran yang diposting di situs web Bric Trade yang harus diperlakukan sebagai penawaran untuk masuk ke dalam Perjanjian ini dengan ketentuan yang ditetapkan di dalamnya. Penawaran yang diposting bukan untuk publik. Bric Trade atas kebijakannya sendiri dapat menolak untuk membuat Perjanjian dengan siapa pun tanpa menjelaskan alasan penolakan atau, jika pendaftaran telah dilakukan, untuk mengakhiri hubungan kontraktual dan memblokir akses ke terminal trading. Pendaftaran Klien di Situs Web Bric Trade atau di terminal trading dianggap sebagai penerimaan penuh dan tanpa syarat terhadap ketentuan Perjanjian. Segera setelah Bric Trade menerima pembayaran untuk mengisi kembali akun trading Klien, setiap transaksi Klien menggunakan terminal trading atau Dashboard menjadi subjek Perjanjian ini.
1.3Klien harus meninjau dengan cermat ketentuan Perjanjian. Dengan menerima ketentuan Perjanjian ini, Klien menyetujui ketentuan semua lampiran yang tercantum di atas, termasuk ketentuan di subdomain situs web Bric Trade yang dapat diakses oleh Klien dan mengonfirmasi bahwa dia adalah orang dewasa yang secara hukum mampu dan bukan penduduk negara di mana trading opsi dapat dianggap ilegal.
Klien juga menyatakan dan menjamin kepada Bric Trade bahwa:
1.3.1Semua informasi yang diberikan selama pendaftaran Klien dan selama pelaksanaan Perjanjian adalah benar, akurat, dapat diandalkan, dan lengkap dalam segala hal, dan Klien mengisi formulir pendaftaran sendiri;
1.3.2Klien memiliki kapasitas hukum untuk masuk ke dalam Perjanjian ini, untuk membuat pertanyaan dan memberikan perintah, serta untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan Perjanjian;
1.3.3Klien akan melakukan transaksi trading dan non-trading secara pribadi, atas namanya sendiri dan dengan biaya sendiri dan tidak akan menggunakan dana yang dipinjam dari Klien Bric Trade lain atau pihak ketiga untuk melakukan transaksi. Klien akan dipandu oleh prinsip integritas, kejujuran, dan rasionalitas; Klien tidak akan melakukan tindakan yang dikoordinasikan dengan Klien Bric Trade lain yang bertujuan merugikan Bric Trade; Klien tidak akan menggunakan fitur teknis pembaruan aliran kuotasi di terminal trading dan tidak akan menggunakan kesalahan, cacat, dan kerentanan perangkat lunak yang ditemukan di terminal trading untuk memperoleh keuntungan dan tidak akan menyebarkan informasi tentang kerentanan kepada pihak ketiga. Klien tidak akan menggunakan metode atau cara perdagangan yang tidak adil dan tidak jujur dengan Bric Trade; Klien tidak akan menggunakan informasi orang dalam atau informasi rahasia atau informasi lain apapun yang, akibat penggunaannya, Klien mungkin mendapatkan keuntungan saat trading dengan Bric Trade dan/atau yang dapat merugikan Bric Trade;
1.3.4Klien akan mematuhi norma hukum, khususnya, namun tidak terbatas pada, norma internasional yang bertujuan mengendalikan perdagangan ilegal, penipuan keuangan, dan pencucian uang;
1.3.5Klien tidak akan menggunakan terminal trading atau situs web untuk berkolusi dalam kegiatan keuangan ilegal atau transaksi ilegal lainnya;
1.3.6Uang yang tercantum oleh Klien di akun Bric Trade memiliki asal-usul yang sah. Klien secara sah memiliki uang tersebut dan berhak menggunakan serta mengelolanya. Akun Klien tidak akan diisi ulang dari instrumen pembayaran pihak ketiga.
Klien tidak akan mengisi ulang akun Klien pihak ketiga atau menarik uang dari akun Klien ke instrumen pembayaran pihak ketiga.
1.3.7Tidak ada tindakan Klien sesuai dengan Perjanjian yang akan melanggar undang-undang, peraturan, hak, anggaran dasar, atau aturan dan peraturan yang berlaku bagi Klien atau di yurisdiksi tempat ia/ia tinggal atau ketentuan dari perjanjian lain yang mengikat Klien atau melibatkan aset Klien.
1.3.8Untuk melakukan transaksi, Klien akan menggunakan data akun dari Terminal Perdagangan miliknya sendiri dan tidak akan mentransfer data akun kepada pihak ketiga serta tidak akan menggunakan data akun klien Bric Trade untuk operasi perdagangan dan/atau non-perdagangan;
1.3.9Klien bukanlah pegawai federal atau kota, pegawai lembaga federal atau kota, pegawai organisasi federal atau kota, organisasi yang modalnya memiliki kepentingan dominan negara; Klien bukanlah orang yang memiliki kepentingan politik signifikan, anggota keluarga atau kerabat dari orang yang memiliki kepentingan politik signifikan; Klien bukan orang yang memiliki hubungan dekat dengan orang yang memiliki kepentingan politik signifikan; Klien bukan orang yang terkait dengan Amerika Serikat atau negara lain di mana Bric Trade tidak beroperasi. Istilah yang digunakan dalam paragraf ini ditafsirkan dan diterapkan oleh Bric Trade menurut kebijakan sendiri sesuai dengan norma perundang-undangan internasional dan/atau perundang-undangan negara tertentu, istilah dan definisi yang diterima secara umum, serta praktik bisnis yang berlaku.
1.4Subjek Perjanjian adalah definisi kondisi umum di mana Para Pihak melakukan transaksi (perdagangan), isi dan prosedur yang diatur dalam Perjanjian ini. Bric Trade secara sepihak menetapkan dan dapat mengubah atas kebijakan sendiri kondisi esensial untuk transaksi (perdagangan), dapat membatasi jumlah perdagangan yang dieksekusi secara bersamaan, dan membatasi jumlah perdagangan yang dapat dilakukan Klien dalam periode waktu yang ditetapkan oleh Bric Trade, dapat menetapkan batasan lain untuk perdagangan atas kebijakan sendiri dan secara sepihak.
1.5Bric Trade dapat melibatkan pihak ketiga untuk melaksanakan Perjanjian ini. Bric Trade tidak bertanggung jawab atas layanan yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
2.1Website Bric Trade – situs internet dengan alamat (nama domain) tucatrade.com, dan situs internet lain yang dirujuk Bric Trade dalam Perjanjian atau di Website Bric Trade.
2.2Jam Perdagangan – waktu ketika perdagangan suatu aset dapat dilakukan.
2.3Penarikan Dana – transfer uang dari Akun Klien ke Akun Eksternal Klien.
2.4Pelaksanaan Perdagangan – transaksi perdagangan di mana kondisi esensial perdagangan opsi disepakati oleh Klien dan Bric Trade. Setelah kondisi esensial disepakati, perdagangan opsi dibuka.
2.5Situasi Luar Biasa – kondisi pasar abnormal dan kondisi luar biasa lainnya yang dijelaskan dalam Regulasi tentang Transaksi Perdagangan.
2.6Kutipan Aset – harga untuk satu unit Aset.
2.7Entri Log – entri dalam basis data yang dibuat oleh server Bric Trade yang, dengan ketepatan hingga milidetik atau, jika kemampuan teknis tidak tersedia, dengan ketepatan hingga detik, mendokumentasikan semua pertanyaan dan perintah Klien serta hasil pemrosesannya. Setiap kontak Klien dengan terminal perdagangan dan dashboard didokumentasikan dalam entri log. Data server ini adalah sumber utama informasi dan digunakan oleh para pihak sebagai bukti jika terjadi sengketa terkait pelaksanaan Perjanjian. Informasi dari entri Log server Bric Trade memiliki prioritas mutlak atas semua argumen lain selama penyelesaian sengketa, termasuk atas informasi dari file Log terminal perdagangan Klien. Bric Trade berhak untuk tidak menyimpan Entri Log.
2.8Arah Harga – kondisi esensial perdagangan opsi yang menentukan pembayaran perdagangan. Harga dapat berubah arahnya Naik atau Turun.
2.9Perdagangan Terbuka – perdagangan opsi setelah pelaksanaan perdagangan dan sebelum penutupan perdagangan, di mana belum ditentukan apakah pembayaran akan dilakukan.
2.10Umpan Harga – rangkaian harga yang ditampilkan pada Terminal Perdagangan.
2.11Penyedia layanan pembayaran – perusahaan yang menyediakan layanan transfer dana.
2.12Server Bric Trade – perangkat lunak Bric Trade yang digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi tentang permintaan Klien untuk transaksi perdagangan dan non-perdagangan, untuk menyediakan informasi real-time tentang kutipan, untuk mencatat transaksi perdagangan dan non-perdagangan, untuk memantau pemenuhan kondisi perdagangan dan membatasi transaksi perdagangan, serta untuk menentukan hasil keuangan dari perdagangan.
2.13Metode Penarikan – salah satu metode Penarikan Dana yang ditawarkan kepada Klien yang diposting di terminal perdagangan dan di Dashboard.
2.14Akun Bric Trade – akun penyelesaian Bric Trade di lembaga keuangan, akun (dompet) dalam sistem pembayaran elektronik, dan akun lain, termasuk akun Agen Pembayaran.
2.15Kondisi Esensial transaksi perdagangan (kondisi esensial perdagangan) – kondisi yang mengatur pembayaran pendapatan dari perdagangan kepada Klien oleh Bric Trade.
2.16Akun Klien (Akun Perdagangan) - akun khusus dalam sistem akuntansi Bric Trade di mana dana yang ditransfer oleh Klien untuk melakukan perdagangan dicatat; dari akun ini jumlah perdagangan dibekukan saat perdagangan dilakukan; dan ke mana pendapatan dikreditkan ketika perdagangan ditutup dan kondisi esensial dari perdagangan terpenuhi. Klien hanya berhak memiliki satu akun Klien. Jika aturan ini dilanggar, Bric Trade berhak menolak memberikan layanan lebih lanjut kepada Klien, mengakhiri Perjanjian ini, dan memblokir kemungkinan melakukan transaksi lebih lanjut tanpa penjelasan dan tanpa pembayaran dana dari akun Klien. Bric Trade, jika memungkinkan dan secara sepihak, dapat memberikan hak kepada Klien untuk menggunakan beberapa mata uang dalam akun Klien, serta hak untuk menggunakan akun Klien dalam hubungan antara Bric Trade dan Klien, yang diatur secara bersamaan oleh Perjanjian ini dan perjanjian lainnya yang dibuat antara Bric Trade dan Klien, di mana Bric Trade memiliki kebijakan untuk memberikan hak kepada Klien untuk menggunakan akun Klien untuk melakukan transaksi perdagangan yang tidak diatur dalam Perjanjian ini.
2.17Transaksi Perdagangan - prosedur untuk membuat dan menutup perdagangan opsi antara Bric Trade dan Klien. Transaksi perdagangan dilakukan di tempat pendaftaran Bric Trade. Tidak ada pengiriman fisik aset yang terjadi selama transaksi perdagangan. Jumlah perdagangan untuk transaksi perdagangan dibekukan dari saldo akun Klien setelah perdagangan dilakukan. Pendapatan dari transaksi perdagangan dikreditkan ke akun Klien segera setelah perdagangan ditutup.
2.18Trading Terminal adalah perangkat lunak melalui mana Klien dapat memperoleh informasi real-time tentang kuotasi untuk melakukan transaksi perdagangan dan non-perdagangan serta menerima pesan dari Bric Trade. Akses ke Trading Terminal dilindungi oleh kata sandi yang dibuat Klien saat registrasi di situs Bric Trade. Semua order dan permintaan yang dilakukan melalui Trading Terminal dianggap dilakukan secara pribadi oleh Klien. Klien dari negara yang hukumannya melarang perdagangan opsi atau derivatif over-the-counter lainnya serta karyawan, afiliasi, agen, dan perwakilan lain dari Bric Trade dan kerabat mereka dilarang menggunakan Trading Terminal. Bagian dari Trading Terminal di mana Klien dapat melakukan transaksi non-perdagangan dalam Perjanjian ini dapat disebut Dashboard.
2.19Red Territory - keadaan perdagangan opsi yang terbuka jika, pada harga aset saat ini, pendapatan tidak dapat dibayarkan dari perdagangan tersebut.
2.20File Cookie - sekumpulan data kecil termasuk pengenal unik anonim yang dikirim ke peramban web komputer atau telepon seluler Klien (selanjutnya disebut "perangkat") dari server Bric Trade (situs web) dan disimpan pada perangkat Klien. Klien dapat mengatur peramban web untuk memblokir akses cookie ke perangkat. Ketika Klien mengunjungi Situs Web Bric Trade, halaman yang dilihat dan file cookie diunduh ke perangkat Klien. File cookie yang disimpan di perangkat dapat digunakan untuk identifikasi anonim jika Klien mengunjungi kembali situs Bric Trade dan untuk menentukan halaman web yang paling populer di antara Klien kami. File cookie yang disimpan di hard drive perangkat Klien memungkinkan Bric Trade menciptakan situs web yang paling ramah pengguna dan efisien untuk Klien Bric Trade, memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi preferensi Klien kami.
2.21Sinyal Perdagangan adalah informasi tentang kondisi pasar yang dikumpulkan oleh Bric Trade berdasarkan kesimpulan analitis yang berhak diberikan Bric Trade sesuai kebijakannya kepada beberapa atau semua Klien terkait indikator pasar tertentu. Sinyal Perdagangan bukanlah penawaran dan bukan rekomendasi eksplisit Bric Trade kepada Klien untuk melakukan transaksi perdagangan atau membuat perdagangan. Bric Trade tidak bertanggung jawab atas akurasi Sinyal Perdagangan atau transaksi perdagangan Klien yang didasarkan pada Sinyal Perdagangan. Klien, atas kebijakannya sendiri, dapat mempertimbangkan atau mengabaikan Sinyal Perdagangan saat melakukan transaksi perdagangan dan perdagangan.
2.22Kuotasi - harga Aset saat ini yang ditampilkan pada Trading Terminal. Istilah yang digunakan dalam Perjanjian ini dan definisi yang tidak ada dalam Klausul ini harus ditafsirkan sesuai dengan praktik bisnis umum dan lazim yang berlaku terkait dengan penyusunan perjanjian dengan derivatif keuangan.
3.1Untuk berkomunikasi dengan Klien, Bric Trade dapat menggunakan:
— e-mail;
— faks;
— telepon;
— SMS;
— surat yang dikirim melalui pos;
— berbagai jenis pesan yang dikirim ke Klien di terminal perdagangan, di Dashboard, jendela browser, dll. (notifikasi push, pengingat, pesan layanan, dll.);
— pengumuman di situs web Bric Trade.
3.2Untuk berkomunikasi dengan cepat dengan Klien untuk menyelesaikan masalah terkait transaksi Klien, Bric Trade akan menggunakan informasi kontak Klien yang dimasukkan saat Klien mendaftar atau memodifikasi akun sesuai klausul 4.5 Perjanjian. Klien setuju untuk menerima pesan dari Bric Trade kapan saja.
3.3Setiap korespondensi (dokumen, pemberitahuan, konfirmasi, pengumuman, laporan, dll.) dianggap diterima oleh Klien:
3.3.1satu (1) jam setelah dikirim ke alamat email (e-mail);
3.3.2segera setelah difaks;
3.3.3segera setelah panggilan telepon berakhir;
3.3.4segera setelah SMS dikirim;
3.3.5tujuh (7) hari kalender setelah dikirim melalui pos;
3.3.6segera setelah pengumuman diposting di situs web Bric Trade.
3.4Klien juga dapat menghubungi Bric Trade melalui e-mail di support@brictradenow.com, dan alamat email serta nomor telepon lain yang tercantum dalam Perjanjian ini dan di situs web Bric Trade.
3.5Klien memahami dan setuju bahwa jika perilaku Klien selama percakapan dengan perwakilan Bric Trade tidak pantas, Bric Trade berhak secara sepihak mengakhiri Perjanjian ini.
3.6Bric Trade dapat menggunakan informasi kontak yang diberikan oleh Klien untuk mengirim materi informasi, pemasaran, dan periklanan, serta pesan layanan dan untuk menyelesaikan tugas lainnya. Bric Trade akan menentukan frekuensi pengiriman pesan kepada Klien atas kebijakan sendiri. Jika Klien tidak ingin menerima pesan informasi (dan lainnya) dari Bric Trade, ia harus berhenti berlangganan dengan mengklik tautan Unsubscribe (jika format pesan memungkinkan) atau dengan menghubungi departemen dukungan klien.
4.1Selama registrasi, Klien berjanji untuk memberikan informasi identifikasi yang benar dan dapat dipercaya sesuai dengan persyaratan formulir registrasi Klien.
4.2Setelah registrasi berhasil, Klien akan diberikan akses ke terminal perdagangan, kemampuan untuk mentransfer dana ke Akun Klien (menempatkan deposit di Akun Klien agar dapat melakukan perdagangan opsi), dan melakukan operasi lainnya.
4.3Klien harus segera memberi tahu Bric Trade tentang perubahan informasi identifikasi dan kontak (dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut) dengan melakukan perubahan yang sesuai di Trading Terminal atau dengan cara lain yang ditawarkan oleh Bric Trade. Untuk mengidentifikasi Klien dan memeriksa asal dana Klien kapan saja setelah registrasi, Bric Trade berhak meminta dan Klien berkewajiban untuk memberikan dokumen identifikasi apa pun dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permintaan diterima (dokumen ini mencakup dokumen identitas; dokumen yang mengonfirmasi alamat tempat tinggal; dokumen yang menunjukkan kondisi keuangan Klien; dan dokumen lain sesuai kebijakan Bric Trade). Bric Trade berhak menangguhkan transaksi non-perdagangan dan/atau perdagangan di akun Klien jika ditemukan informasi identifikasi Klien salah atau tidak akurat; jika Klien belum memberikan dokumen yang diminta, Bric Trade berhak memblokir akses Klien ke terminal perdagangan hingga prosedur identifikasi Klien selesai. Bric Trade juga berhak meminta Klien menjalani prosedur identifikasi melalui kunjungan pribadi ke agen yang berwenang dari Bric Trade dan menyediakan dokumen yang daftar dan jenisnya ditentukan oleh Bric Trade atas kebijakan sendiri.
4.4Login ke terminal perdagangan dilindungi kata sandi.
4.4.1Klien mengonfirmasi dan setuju bahwa akses ke terminal perdagangan akan dilindungi dengan kata sandi yang dibuat oleh Klien sendiri selama registrasi. Klien tidak boleh menyerahkan kata sandi terminal perdagangan kepada pihak ketiga.
4.4.2Klien bertanggung jawab penuh atas perlindungan kata sandi dan pencegahan akses pihak ketiga yang tidak sah.
4.4.3Semua order melalui terminal perdagangan dengan kata sandi Klien dianggap dilakukan oleh Klien kecuali Bric Trade menyatakan sebaliknya.
4.4.4Siapa pun yang mendapatkan akses ke terminal perdagangan dengan memasukkan kata sandi Klien akan diidentifikasi sebagai Klien kecuali ditentukan lain oleh Bric Trade.
4.4.5Bric Trade tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin diderita Klien jika kata sandi dicuri, hilang, atau dibocorkan kepada pihak ketiga atau jika data registrasi digunakan tanpa izin oleh pihak ketiga.
4.5Klien dapat mengganti kata sandi terminal perdagangan sendiri atau menggunakan prosedur pemulihan kata sandi yang ditetapkan oleh Bric Trade.
5.1Para Pihak sepakat bahwa mereka akan berupaya menyelesaikan semua sengketa antara Bric Trade dan Klien terkait transaksi, pembayaran, dan tindakan lainnya melalui negosiasi.
5.2Jika terjadi sengketa, Klien dapat mengajukan klaim/keluhan kepada Bric Trade dan mengirimkan pernyataan atau pemberitahuan kepada Bric Trade. Semua klaim/keluhan/pernyataan/pemberitahuan terkait transaksi yang dilakukan Klien harus diajukan sesuai dengan persyaratan berikut:
5.2.1klaim/keluhan/pernyataan/pemberitahuan harus diajukan secara tertulis;
5.2.2klaim/keluhan/pernyataan/pemberitahuan harus memuat informasi berikut: Nama belakang, nama depan, nama tengah (jika ada), email Klien, Nomor Akun Klien, tanggal dan waktu sengketa, deskripsi singkat sengketa, tuntutan Klien; jumlah yang diklaim dan perhitungan yang dibenarkan (jika klaim dapat dinilai dalam bentuk uang); keadaan yang menjadi dasar klaim dan bukti yang mendukung, termasuk referensi ke klausul Perjanjian ini (dan lampiran) yang menurut Klien dilanggar; daftar dokumen dan bukti lain yang dilampirkan dan disahkan oleh Klien; informasi lain yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa;
5.2.3klaim/keluhan/pernyataan/pemberitahuan harus dikirim oleh Klien dalam waktu lima (5) hari kerja setelah peristiwa yang menjadi dasar pengajuan klaim/keluhan yang relevan. Klien setuju bahwa keterlambatan pengajuan klaim/keluhan merupakan alasan penolakan untuk dipertimbangkan;
5.2.4klaim/keluhan/pernyataan/pemberitahuan dapat dikirim melalui e-mail ke support@brictradenow.com, melalui surat tercatat atau bersertifikat. Klaim/keluhan/pernyataan/pemberitahuan yang dikirim dengan bentuk lain tidak akan dipertimbangkan.
5.3Klaim/keluhan/pernyataan/pemberitahuan tidak boleh memuat:
5.3.1penilaian emosional atas sengketa;
5.3.2pernyataan yang menyinggung Bric Trade;
5.3.3kata-kata kotor.
5.4Untuk menanggapi klaim/keluhan/pernyataan/pemberitahuan, Bric Trade dapat meminta dokumen tambahan dan informasi dari Klien. Klaim/keluhan/pernyataan/pemberitahuan akan ditinjau berdasarkan data yang diberikan Klien dan entri log dari server Bric Trade. Entri log dari Server Bric Trade selalu lebih prioritas dibanding bukti lain. Bric Trade tidak bertanggung jawab atas perdagangan yang tidak lengkap dan tidak akan mengganti kerugian finansial atau kerugian moral yang dialami Klien terkait dengan apa yang Klien anggap sebagai keuntungan yang hilang. Saat menilai sengketa, referensi Klien ke informasi dari perusahaan atau situs web lain tidak diperhitungkan.
5.5Bric Trade dapat menolak klaim/keluhan/pernyataan/pemberitahuan jika ketentuan pasal ini dilanggar.
5.6Bric Trade harus mempertimbangkan klaim/keluhan/aplikasi/permohonan dalam waktu tidak lebih dari 10 hari kerja setelah tanggal pengajuan. Waktu ini tidak termasuk waktu penyediaan dokumen tambahan oleh Klien atas permintaan Bric Trade.
5.7Selain ketentuan dalam klausul 5.2.-5.6., Klien dapat mengajukan klaim ke pengadilan, dengan syarat sebelumnya ia telah mengajukan klaim kepada Bric Trade sesuai prosedur penyelesaian sengketa ini. Prosedur klaim untuk penyelesaian sengketa dianggap telah diikuti jika: a) bentuk dan isi klaim memenuhi ketentuan klausul 5.2.1., 5.2.2., dan 5.2.3.; b) klaim dikirim ke alamat registrasi Bric Trade melalui surat tercatat atau bersertifikat; c) Klien memiliki konfirmasi penerimaan klaim oleh Bric Trade; d) batas waktu untuk menanggapi klaim telah berakhir. Waktu tanggapan klaim – enam puluh (60) hari kalender setelah diterima oleh Bric Trade.
5.8Dalam hal terjadi sengketa, Bric Trade berhak sepenuhnya atau sebagian memblokir transaksi di Akun Klien sampai sengketa diselesaikan atau sampai Para Pihak mencapai kesepakatan sementara.
6.1Klien dengan tegas:
6.1.1setuju bahwa pengadilan di negara tempat Bric Trade terdaftar memiliki yurisdiksi eksklusif untuk melakukan setiap proses hukum terkait Perjanjian ini;
6.1.2menyerahkan diri pada yurisdiksi pengadilan di negara tempat Bric Trade terdaftar;
6.1.3membebaskan diri dari banding terkait proses di pengadilan tersebut;
6.1.4setuju untuk tidak mengajukan klaim mengenai lokasi pengadilan sebagai tidak nyaman dan tidak menyatakan bahwa negara tempat pengadilan tidak memiliki yurisdiksi hukum atas Klien.
7. 7.1Jika Bric Trade memiliki dasar yang memadai, Bric Trade dapat mengklaim adanya kejadian force majeure. Kejadian force majeure meliputi (namun tidak terbatas pada):
7.1.1setiap tindakan, peristiwa, atau kejadian (termasuk, namun tidak terbatas pada, mogok, kerusuhan atau konflik sipil, tindakan teroris, perang, bencana alam, kecelakaan, kebakaran, banjir, badai, pemadaman listrik, gangguan pada peralatan komunikasi, perangkat lunak atau peralatan elektronik, operasi yang salah dari jenis peralatan atau perangkat lunak apa pun, ketidakstabilan pada aliran harga (quote stream), gangguan atau ketidakstabilan penyedia likuiditas, dll.), yang menurut penilaian wajar Bric Trade menyebabkan destabilisasi pasar atau pasar untuk satu atau lebih aset (instrumen);
7.1.2penangguhan pekerjaan, likuidasi atau penutupan pasar mana pun, atau tidak tersedianya suatu peristiwa yang menjadi dasar kutipan Bric Trade, atau penerapan pembatasan atau ketentuan perdagangan khusus atau tidak standar di pasar mana pun, atau terkait peristiwa tersebut.
"7.2Jika Bric Trade menetapkan bahwa terjadi force majeure, Bric Trade berhak (tanpa mengurangi hak lain dari Bric Trade) mengambil langkah-langkah berikut kapan saja dan tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya: a) membatalkan sebagian atau seluruh perdagangan yang hasilnya secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh force majeure; b) menangguhkan atau mengubah penerapan salah satu atau semua ketentuan Perjanjian selama kejadian force majeure membuat Bric Trade tidak mungkin mematuhi ketentuan tersebut; c) mengambil atau, sebaliknya, tidak mengambil tindakan terhadap Bric Trade, Klien, atau klien lain, jika Bric Trade menilai secara wajar tindakan tersebut sesuai dengan keadaan.
"7.3Bric Trade tidak bertanggung jawab atas pelanggaran (pelaksanaan yang tidak tepat) kewajiban jika kejadian force majeure mengganggu pelaksanaan kewajiban tersebut.
8.1Tanggung jawab Para Pihak atas Perjanjian ini ditentukan oleh ketentuan Perjanjian dan lampirannya.
8.2Bric Trade hanya bertanggung jawab atas kerugian nyata yang disebabkan kepada Klien sebagai akibat pelanggaran sengaja Bric Trade terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Bric Trade bertanggung jawab atas tindakan perwakilan, departemen, dan agen pembayarannya sama seperti atas tindakannya sendiri.
8.3Klien bertanggung jawab kepada Bric Trade atas kerugian yang ditimbulkan Bric Trade yang menjadi tanggung jawab Klien, termasuk:
8.3.1kerugian akibat Klien gagal memberikan (atau terlambat memberikan) dokumen apa pun yang harus diberikan kepada Bric Trade sesuai Perjanjian dan lampirannya, atau kerugian akibat kesalahan informasi yang diberikan Klien;
8.3.2kerugian akibat penyalahgunaan layanan Bric Trade oleh Klien, termasuk penggunaan algoritma perdagangan otomatis, perangkat lunak khusus, atau metode lain yang melanggar prinsip integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pelaksanaan transaksi;
8.3.3kerugian akibat tindakan Klien yang dikoordinasikan dengan klien Bric Trade lain dan/atau afiliasi Klien yang bertujuan merugikan Bric Trade, termasuk penggunaan bonus; istilah "afiliasi Klien" mencakup hubungan keluarga, pernikahan, kemitraan, alamat tinggal sama, perangkat yang sama, dan kegiatan bersama lain; Bric Trade berhak memperluas definisi afiliasi ini;
8.3.4kerugian akibat percobaan Klien menggunakan perangkat lunak Bric Trade atau dana di akun Bric Trade secara tidak sah;
8.3.5kerugian akibat pemanfaatan fitur teknis aliran harga atau kesalahan dan celah perangkat lunak di terminal perdagangan;
8.3.6kerugian akibat penggunaan informasi orang dalam, rahasia, atau informasi lain yang memberikan keuntungan kepada Klien dalam transaksi dengan Bric Trade; Bric Trade berhak mendebit kerugian ini dari akun Klien atau akun lain yang terbukti milik Klien atau rekannya, dan memblokir transaksi lebih lanjut di terminal dan dashboard untuk Klien yang dicurigai merugikan Bric Trade.
8.4Jika Klien melanggar Perjanjian, Bric Trade dapat, atas pilihannya:
8.4.1Meninjau kewajiban finansial Bric Trade kepada Klien dan mengubah data (saldo) Akun Klien;
8.4.2Menangguhkan layanan untuk Klien, memblokir akses ke terminal perdagangan; jika akses diblokir, Klien harus mengambil langkah wajar untuk memperbaiki alasan pemblokiran. Jika tidak dilakukan dalam 30 hari, Bric Trade dapat menarik semua dana dari akun perdagangan, dan memiliki hak (tidak wajib) untuk mengembalikan dana jika Klien memenuhi persyaratan untuk membuka blokir.
8.5Jika Klien melanggar ketentuan Perjanjian termasuk menolak pemeriksaan atau pemberian informasi yang diperlukan, Bric Trade berhak mengakhiri Perjanjian, membatalkan transaksi Klien, menutup satu, beberapa, atau semua perdagangan Klien kapan saja, menghentikan layanan, dan memutuskan apakah mengembalikan dana atau tidak. Pelanggaran ini menghilangkan hak Klien menuntut pembayaran atau pengembalian dana dari Bric Trade.
8.5.1Jika Perjanjian dihentikan karena pelanggaran, Klien tidak berhak membuka akun baru, termasuk menggunakan data pihak ketiga.
8.6Bric Trade tidak bertanggung jawab atas kerugian, hilangnya keuntungan, peluang, biaya atau kerugian yang timbul bagi Klien akibat pelaksanaan perdagangan sesuai Perjanjian.
8.7Bric Trade tidak bertanggung jawab jika terjadi ketidaksesuaian antara informasi di terminal Klien dan server Bric Trade saat menentukan hasil finansial perdagangan Klien. Bric Trade akan menyesuaikan data terminal sesuai informasi server.
8.8Bric Trade tidak bertanggung jawab atas kerugian Klien akibat serangan hacker, kegagalan jaringan komputer, jaringan komunikasi, saluran listrik, atau sistem telekomunikasi yang digunakan untuk menentukan kondisi transaksi Klien atau prosedur operasi Bric Trade, yang terjadi tanpa kesalahan Bric Trade.
8.9Bric Trade tidak bertanggung jawab atas kegagalan teknis atau gangguan operasi terminal perdagangan akibat serangan hacker, kegagalan jaringan komputer, jaringan komunikasi, saluran listrik, atau sistem telekomunikasi, maupun kerugian Klien akibat hal tersebut.
8.10Bric Trade tidak bertanggung jawab atas hasil perdagangan yang dibuat Klien berdasarkan materi analitik dari Bric Trade atau pihak ketiga. Klien memahami risiko tidak menerima keuntungan yang diharapkan dan risiko kehilangan sebagian atau seluruh dana di Akun Klien. Kecuali ada penipuan, pelanggaran sengaja, atau kelalaian besar Bric Trade, Bric Trade tidak bertanggung jawab atas kerugian, biaya, atau kerusakan yang timbul dari informasi yang tidak akurat. Bric Trade berhak membatalkan atau menutup perdagangan Klien sesuai Perjanjian, namun semua transaksi tetap harus dipenuhi oleh Klien dan Bric Trade.
8.11Bric Trade tidak bertanggung jawab atas kerugian Klien akibat pencurian, kehilangan, atau bocornya kata sandi terminal perdagangan kepada pihak ketiga. Klien bertanggung jawab penuh atas perlindungan kata sandi.
8.12Bric Trade tidak bertanggung jawab atas pelanggaran kewajiban yang disebabkan oleh force majeure atau kondisi luar biasa lain yang tercantum dalam Perjanjian atau lampirannya.
8.13Bric Trade tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, khusus, arbitrer, atau hukuman yang diderita Klien, termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya keuntungan, tabungan yang diharapkan, atau pendapatan, meskipun Klien telah diberitahu kemungkinan kerugian tersebut. Kerugian moral tidak dikompensasi.
8.14Bric Trade berhak menilai pelanggaran Klien kapan saja, tanpa memperhatikan kapan pelanggaran terjadi, dan mengambil tindakan sesuai Perjanjian jika pelanggaran ditemukan.
9.1Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani (registrasi Klien di situs web atau di terminal perdagangan Bric Trade) dan berlaku tanpa batas waktu.
9.2Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak:
9.2.1Perjanjian diakhiri atas inisiatif Bric Trade pada tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan yang dikirim oleh Bric Trade kepada Klien;
9.2.2Perjanjian diakhiri atas inisiatif Klien lima (5) hari kerja setelah Bric Trade menerima pemberitahuan tertulis Klien yang memuat pernyataan pengakhiran Perjanjian, dengan syarat Klien tidak memiliki kewajiban yang belum dipenuhi. Pemberitahuan Pengakhiran harus dikirim ke alamat Bric Trade yang tercantum dalam klausul 1.1 Perjanjian ini, atau ke alamat email support@brictradenow.com.
9.3Perjanjian dianggap berakhir bagi Para Pihak ketika kewajiban timbal balik Klien dan Bric Trade terkait transaksi yang telah dilakukan terpenuhi dan semua hutang masing-masing Pihak telah dilunasi.
10.1Amendemen dan tambahan pada Perjanjian ini dan lampirannya dilakukan secara sepihak oleh Bric Trade. Semua perubahan dan tambahan yang dilakukan Bric Trade dan tidak terkait dengan keadaan yang disebutkan dalam Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh Bric Trade.
10.2Amendemen dan tambahan yang dilakukan oleh Bric Trade pada Perjanjian ini dan lampirannya karena perubahan undang-undang dan peraturan yang mengatur subjek Perjanjian ini, serta aturan dan kontrak sistem perdagangan yang digunakan Bric Trade untuk melaksanakan kewajibannya mulai berlaku bersamaan dengan perubahan dalam dokumen tersebut.
10.3Ketika amendemen dan tambahan mulai berlaku, mereka berlaku sama untuk semua Klien, termasuk yang telah menandatangani Perjanjian sebelum tanggal efektifnya.
10.4Untuk memastikan bahwa Klien yang menandatangani Perjanjian mengetahui amendemen dan tambahan, Klien harus mengunjungi situs web Bric Trade atau platform perdagangan sendiri atau melalui pihak yang berwenang setidaknya sekali seminggu untuk menemukan informasi mengenai amendemen dan/atau tambahan.
10.5Klien (perorangan) yang memberikan data pribadinya kepada Bric Trade dalam bentuk apa pun, dengan demikian memberikan persetujuan kepada Bric Trade dan mitranya untuk pemrosesan data pribadi secara otomatis maupun non-otomatis untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian, kampanye iklan, penyediaan materi iklan, informasi dan pemasaran, informasi tentang kampanye dan acara yang diadakan Bric Trade, dan tujuan lain yang ditentukan Bric Trade, termasuk: mengumpulkan, mencatat, mensistematisasi, mengakumulasi, menyimpan, menyesuaikan (memperbarui, mengubah), mengekstrak, mentransfer (menyebarkan, memberikan akses), mendeidentifikasi, memblokir, menghapus, menghancurkan, dan mentransfer data pribadi ke luar negeri. Persetujuan diberikan untuk periode 75 tahun (atau sampai berakhirnya masa retensi informasi atau dokumen yang relevan sesuai undang-undang lokasi Bric Trade). Persetujuan dapat dicabut sesuai dengan Kebijakan Privasi. Bric Trade menjamin kerahasiaan data pribadi, kecuali dalam keadaan yang diatur oleh hukum yang berlaku dan force majeure.
10.6Klien hanya dapat menggunakan informasi yang diberikan secara lisan atau tertulis oleh Bric Trade atau pihak ketiga untuk transaksi berdasarkan Perjanjian ini. Klien tidak boleh menyebarluaskan, mengubah, menambah, atau menyimpan informasi tersebut di arsip terpisah. Ruang lingkup hak Klien terhadap informasi pihak ketiga tidak boleh melebihi hak yang diperoleh Bric Trade dari pihak ketiga. Bric Trade tidak menjamin keandalan, akurasi, atau relevansi informasi pihak ketiga dan tidak bertanggung jawab atas hasil transaksi yang dibuat Klien berdasarkan informasi tersebut.
10.7Bric Trade dapat sepenuhnya atau sebagian mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan lampirannya kepada pihak ketiga jika pihak tersebut bersedia memenuhi ketentuan Perjanjian. Pengalihan hak dan kewajiban tidak memerlukan pemberitahuan sebelumnya kepada Klien dan akan dilakukan saat informasi yang memadai dipublikasikan di situs web Bric Trade.
10.8Klien tidak berhak mengalihkan haknya sendiri, membebankan kewajiban, atau mentransfer hak atau kewajiban tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bric Trade. Pelanggaran kondisi ini akan dianggap batal demi hukum.
10.9Bric Trade, mitranya, atau afiliasi lain dapat memiliki kepentingan material, hubungan hukum, atau pengaturan terkait transaksi di platform perdagangan atau Dashboard, bahkan jika bertentangan dengan kepentingan Klien. Misalnya: a) bertindak sebagai pihak lawan dalam aset; b) menyarankan mitra Bric Trade sebagai pihak lawan; c) memberikan rekomendasi atau layanan kepada mitra atau klien lain Bric Trade terkait aset mereka.
10.10Klien setuju dan memberi wewenang kepada Bric Trade untuk bertindak terhadap dan atas nama Klien sesuai pertimbangan Bric Trade, meskipun ada potensi konflik kepentingan atau kepentingan material terkait transaksi di terminal perdagangan atau Dashboard tanpa pemberitahuan sebelumnya. Keberadaan konflik kepentingan atau kepentingan material tidak memengaruhi penyediaan layanan Bric Trade kepada Klien. Bric Trade dapat bertindak atas nama Klien dengan pihak yang memiliki perjanjian dengan Bric Trade atau pihak terkait untuk menerima barang atau layanan, dengan jaminan semaksimal mungkin demi kepentingan Klien.
10.11Jika pengadilan yang berwenang menyatakan suatu ketentuan Perjanjian (atau bagian dari ketentuan) batal, ketentuan tersebut akan diperlakukan sebagai bagian terpisah dan tidak memengaruhi keabsahan sisa Perjanjian.
10.12Bric Trade dapat menangguhkan layanan kepada Klien kapan saja (tidak memerlukan pemberitahuan sebelumnya).
10.13Dalam situasi yang tidak dijelaskan dalam Perjanjian, Bric Trade akan bertindak sesuai praktik pasar terbaik berdasarkan prinsip kejujuran dan kewajaran.
10.14Bric Trade dapat menyiapkan dan menggunakan teks Perjanjian dan lampirannya dalam bahasa selain Inggris. Jika ada kontradiksi antara teks bahasa Inggris dan bahasa lain, teks bahasa Inggris berlaku. Teks Perjanjian yang dipublikasikan di situs web Bric Trade berlaku lebih tinggi daripada teks yang dipublikasikan di tempat lain.
10.15Klien diberikan hak terbatas dan non-eksklusif untuk menggunakan Terminal Perdagangan hanya untuk tujuan yang diatur dalam Perjanjian ini. Jika Perjanjian dihentikan, hak Klien untuk menggunakan Terminal Perdagangan berakhir bersamaan dengan pengakhiran Perjanjian.
10.16Klien setuju bahwa Bric Trade tidak dapat menjamin operasi Terminal Perdagangan yang kontinu, tanpa gangguan, dan secara teknis sempurna, sehingga Klien menerima perangkat lunak ini apa adanya. Bric Trade tidak bertanggung jawab atas kegagalan teknis Terminal Perdagangan.
10.17Semua istilah yang digunakan dalam Perjanjian dan bagian integralnya, baik huruf besar maupun kecil, memiliki kepentingan yang sama, kecuali jika ditentukan lain sesuai sifat kewajiban.
11.1Bric Trade tidak melakukan bisnis di negara-negara berikut dan tidak menyediakan layanan kepada orang-orang yang terkait dengan negara tersebut: Gibraltar, Isle of Man, Guernsey, Jersey, Australia, Kanada, Amerika Serikat, Jepang, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Liechtenstein, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Islandia, Italia, Israel, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Selandia Baru, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swiss, Swedia, Republik Islam Iran, dan Inggris.
11.2Orang-orang yang terkait dengan suatu negara didefinisikan sebagai orang-orang yang:
11.2.1memiliki kewarganegaraan, visa tinggal, atau dokumen serupa dari negara di mana Bric Trade tidak melakukan bisnis;
11.2.2tinggal di negara di mana Bric Trade tidak melakukan bisnis, menjadi penduduk negara tersebut, atau memiliki alamat surat atau alamat tempat tinggal di negara tersebut;
11.2.3tempat kelahirannya berada di negara di mana Bric Trade tidak melakukan bisnis;
11.2.4memiliki nomor telepon dengan kode negara dari negara di mana Bric Trade tidak melakukan bisnis; atau memiliki alamat IP yang terkait dengan negara tersebut;
11.2.5memiliki hubungan lain dengan negara di mana Bric Trade tidak melakukan bisnis sebagaimana ditentukan oleh Bric Trade atas kebijakannya sendiri.
11.3Jika ditemukan bahwa Bric Trade memberikan layanan kepada orang-orang yang terkait dengan negara-negara tempat Bric Trade tidak melakukan bisnis, Bric Trade dapat menerapkan konsekuensi yang tercantum dalam klausul 8.5 Perjanjian.