Bric Trade Logo

Bagan Investor

Visi

Mengikuti standar tertinggi etika dan kepatuhan sambil memfasilitasi perdagangan oleh klien dalam sekuritas secara adil dan transparan, sehingga berkontribusi dalam penciptaan kekayaan bagi investor.

Misi

  • Memberikan layanan berkualitas tinggi dan dapat diandalkan melalui inovasi, peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan teknologi.
  • Membangun dan menjaga hubungan kepercayaan dan etika dengan investor.
  • Mematuhi standar tertinggi kepatuhan dan transparansi.
  • Selalu menjadikan 'perlindungan kepentingan investor' sebagai tujuan saat memberikan layanan.

Layanan yang diberikan kepada Investor

  • Pelaksanaan perdagangan atas nama investor.
  • Penerbitan Catatan Kontrak.
  • Penerbitan pemberitahuan terkait pembayaran margin yang jatuh tempo.
  • Memfasilitasi pelaksanaan instruksi kewajiban setoran awal.
  • Penyelesaian dana klien.
  • Pemberitahuan sekuritas yang dimiliki dalam Akun Sekuritas Belum Dibayar Klien (CUSA).
  • Penerbitan laporan retensi dana.
  • Sistem manajemen risiko untuk mengurangi risiko operasional dan pasar.
  • Memfasilitasi perubahan profil klien dalam sistem sesuai instruksi klien.
  • Bagi informasi dengan klien terkait sirkular bursa.
  • Penyelesaian keluhan investor.

Hak Investor

  • Meminta dan menerima informasi dari perusahaan tentang riwayat kerja dan latar belakang orang yang menangani akun Anda, serta informasi tentang perusahaan itu sendiri.
  • Menerima informasi lengkap tentang risiko, kewajiban, dan biaya dari setiap investasi sebelum berinvestasi.
  • Menerima rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan keuangan dan tujuan investasi Anda.
  • Menerima salinan semua formulir akun dan perjanjian yang telah lengkap.
  • Menerima laporan akun yang akurat dan mudah dipahami.
  • Memahami syarat dan ketentuan dari transaksi yang dilakukan.
  • Mengakses dana secara tepat waktu dan menerima informasi tentang batasan atau pembatasan akses.
  • Menerima informasi lengkap tentang biaya pemeliharaan atau layanan, biaya transaksi atau penebusan, dan sanksi.
  • Membahas keluhan dengan petugas kepatuhan perusahaan dan menerima perhatian cepat serta pertimbangan yang adil atas masalah Anda.

Berbagai kegiatan Pialang Saham beserta jadwal waktunya

No. Kegiatan Perkiraan Waktu
1. KYC dimasukkan ke dalam Sistem KRA dan CKYCR 10 hari sejak pembukaan akun
2. Onboarding Klien Segera, namun tidak lebih dari satu minggu
3. Eksekusi Order Segera setelah menerima order, namun tidak lebih dari hari yang sama
4. Alokasi Kode Klien Unik Sebelum melakukan
5. Salinan Dokumen Registrasi Klien yang lengkap kepada klien 7 hari sejak tanggal upload Kode Klien Unik ke Bursa oleh anggota perdagangan
6. Penerbitan Catatan Kontrak 24 jam setelah eksekusi perdagangan
7. Pengumpulan margin awal dari klien Sebelum memulai perdagangan
8. Penerbitan pemberitahuan terkait pembayaran margin lainnya Pada akhir hari T
9. Penyelesaian dana klien 30 hari / 90 hari untuk penyelesaian akun berjalan (RAS) sesuai preferensi klien. Jika persetujuan untuk RAS tidak diberikan – dalam 24 jam setelah pembayaran
10. “Laporan Akun” untuk Dana, Sekuritas, dan Komoditas Mingguan (Dalam empat hari perdagangan berikutnya)
11. Penerbitan laporan retensi dana/komoditas 5 hari sejak tanggal penyelesaian
12. Penerbitan Laporan Global Tahunan 30 hari sejak akhir tahun fiskal
13. Penyelesaian keluhan investor 30 hari sejak penerimaan keluhan

DOs dan DON’Ts untuk Investor

No. DOs DON’Ts
1. Baca semua dokumen dan ketentuan yang disetujui sebelum menandatangani formulir pembukaan akun. Jangan berurusan dengan pialang saham yang tidak terdaftar.
2. Terima salinan KYC, salinan dokumen pembukaan akun, dan Kode Klien Unik. Jangan lupa untuk mencoret bagian kosong pada formulir pembukaan akun dan KYC.
3. Baca kerangka produk / operasional / jadwal waktu terkait berbagai proses Perdagangan dan Penyelesaian Kliring. Jangan mengirimkan formulir pembukaan akun dan KYC yang tidak lengkap.
4. Terima semua informasi tentang biaya broker, biaya lain, dan biaya layanan yang dikenakan. Jangan lupa untuk menginformasikan setiap perubahan data terkait akun perdagangan dan pastikan pembaruan telah tercatat di sistem.
5. Daftarkan nomor ponsel dan email Anda di akun perdagangan, demat, dan bank untuk menerima peringatan transaksi secara rutin. Jangan mentransfer dana untuk tujuan perdagangan kepada siapa pun selain pialang saham. Tidak ada pembayaran yang harus dilakukan atas nama karyawan pialang saham.
6. Jika dilaksanakan, terima salinan Surat Kuasa (Power of Attorney). Namun, Surat Kuasa tidak wajib menurut SEBI / Bursa Saham. Sebelum memberikan Surat Kuasa, periksa dengan cermat ruang lingkup dan implikasi kekuasaan yang diberikan. Jangan mengabaikan email / SMS terkait perdagangan dari Bursa Saham dan ajukan keberatan jika terdapat ketidaksesuaian.
7. Terima catatan kontrak untuk perdagangan yang dilakukan, menunjukkan harga transaksi, biaya broker, GST dan STT, dsb., secara terpisah, dalam 24 jam setelah eksekusi perdagangan. Jangan memilih kontrak digital jika tidak familiar dengan komputer.
8. Terima dana dan sekuritas / komoditas tepat waktu dalam 24 jam sejak pembayaran. Jangan membagikan kata sandi perdagangan.
9. Verifikasi rincian perdagangan, catatan kontrak, dan laporan akun serta hubungi otoritas terkait jika ada ketidaksesuaian. Verifikasi rincian perdagangan di situs web Bursa menggunakan fasilitas verifikasi perdagangan yang disediakan. Jangan tergiur dengan skema pengembalian tetap / dijamin.
10. Terima laporan akun secara berkala. Jika memilih penyelesaian akun berjalan, akun harus diselesaikan oleh pialang saham sesuai opsi yang diberikan klien (30 atau 90 hari). Jangan tertipu penipu yang mengirim email atau SMS yang menjanjikan keuntungan besar dari perdagangan saham / sekuritas.
11. Jika ada keluhan, hubungi pialang saham, Bursa Saham, atau SEBI untuk penyelesaian sesuai jadwal yang ditentukan. Jangan mengikuti mentalitas kerumunan untuk investasi. Mintalah saran ahli dan profesional untuk investasi Anda.

Mekanisme Penyelesaian Keluhan

Tingkat 1 –Hubungi Pialang Saham di alamat email Keluhan Investor yang ditunjuk oleh pialang saham. Pialang Saham akan berupaya menyelesaikan keluhan segera, namun tidak lebih dari 30 hari sejak penerimaan keluhan.

Tingkat 2 – Hubungi Bursa Saham menggunakan mekanisme keluhan yang tercantum di situs web masing-masing bursa.

Proses Penyelesaian Keluhan di Bursa Saham dijelaskan secara grafis:

Jadwal waktu untuk proses penyelesaian keluhan di Bursa Saham terhadap pialang saham

No. Jenis Kegiatan Jadwal Waktu Kegiatan
1. Penerimaan Keluhan Hari keluhan (Hari C).
2. Informasi tambahan yang diminta dari investor, jika ada, dan sementara diteruskan ke pialang saham. C + 7 Hari Kerja.
3. Pendaftaran keluhan dan diteruskan ke pialang saham. C + 8 Hari Kerja (Hari T).
4. Penyelesaian secara damai. T + 15 Hari Kerja.
5. Rujuk ke Komite Penyelesaian Keluhan (GRC), jika tidak ada penyelesaian damai. T + 16 Hari Kerja.
6. Proses penyelesaian lengkap pasca GRC. T + 30 Hari Kerja.
7. Jika Anggota GRC memerlukan informasi tambahan, perintah GRC harus diselesaikan dalam: T + 45 Hari Kerja.
8. Implementasi Perintah GRC. Setelah menerima Perintah GRC, jika perintah berpihak pada investor, debit dana pialang saham. Perintah debit diterbitkan segera atau sesuai arahan dalam perintah GRC.
9. Jika pialang saham keberatan dengan perintah GRC, akan memberikan niat untuk menggunakan arbitrase. Dalam 7 hari sejak penerimaan pesanan
10. Jika niat dari pialang saham diterima dan jumlah perintah GRC hingga Rs.20 lakh Investor berhak atas bantuan sementara dari Dana Perlindungan Investor (IPF). Bantuan sementara akan sebesar 50% dari jumlah perintah GRC atau Rs.2 lakh, mana yang lebih kecil. Hal ini akan diberikan setelah mendapatkan Pernyataan dari investor.
11. Pialang Saham akan mengajukan arbitrase Dalam 6 bulan sejak tanggal rekomendasi GRC
12. Jika pialang saham tidak mengajukan arbitrase dalam 6 bulan Jumlah perintah GRC akan diberikan kepada investor setelah menyesuaikan jumlah yang telah diberikan sebagai bantuan sementara, jika ada.

Penanganan klaim / keluhan Investor dalam kasus wanprestasi Anggota Perdagangan / Anggota Kliring (TM/CM)

Wanprestasi TM/CM

Langkah-langkah berikut dilakukan oleh Bursa Saham untuk keuntungan investor, jika pialang saham melakukan wanprestasi:

  • Sirkular diterbitkan untuk memberitahukan deklarasi Pialang Saham sebagai Wanprestasi.
  • Informasi tentang pialang saham yang wanprestasi disebarkan di situs web Bursa Saham.
  • Pengumuman Publik diterbitkan yang memberitahukan deklarasi pialang saham sebagai wanprestasi dan mengundang klaim dalam periode tertentu.
  • Pemberitahuan kepada klien pialang saham yang wanprestasi melalui email dan SMS untuk memfasilitasi pengajuan klaim dalam periode yang ditentukan.

Informasi berikut tersedia di situs web Bursa Saham untuk informasi investor:

  • Norma kelayakan klaim untuk kompensasi dari IPF.
  • Formulir klaim untuk mengajukan klaim terhadap pialang saham yang wanprestasi.
  • FAQ tentang pemrosesan klaim investor terhadap pialang saham yang wanprestasi.
  • Fasilitas untuk memeriksa status klaim klien secara online.

Tingkat 3 – Keluhan yang tidak terselesaikan di tingkat Pialang Saham / Bursa Saham dapat diajukan ke SEBI melalui SCORES (sistem penyelesaian keluhan terpusat berbasis web dari SEBI) @ Portal Scores Link